Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Bebankan Ganti Rugi Rp510 M Ke KSO Waskita-ACSET, Pengacara YM: Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti Sah

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |17:03 WIB
Hakim Bebankan Ganti Rugi Rp510 M Ke KSO Waskita-ACSET, Pengacara YM: Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti Sah
Foto: Dok Jasamarga
A
A
A

"Kami menilai ada fakta-fakta yang tidak terungkap 100 persen yang seharusnya disampaikan di persidangan,” ujar Aria.

Aria menyebutkan, Majelis Hakim menjelaskan nilai kerugian keuangan negara Rp 510 miliar merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Hakim membebankan KSO Waskita-ACSET untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.

"Dengan dibebankannya KSO Waskita-ACSET untuk membayar penuh atas kerugian negara tersebut, seharusnya unsur perbuatan merugikan negaranya kepada terdakwa tidak dapat terbukti. Seharusnya unsur dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti sah," tuturnya.

Dia  menambahkan, dijelaskan dalam fakta persidangan bahwa baik YM maupun terdakwa lainnya yaitu Eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono (DD) juga tidak terbukti melakukan persekongkolan secara bersama-sama untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-ACSET dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ.

Dalam surat dakwaan, korupsi dilakukan bersama-sama, antara empat terdakwa dan seorang lagi bernama Dono Parwoto selaku kuasa KSO-Waskita Acset yang hanya dihadirkan sebagai saksi, tidak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement