“Kenapa hanya empat orang dan satunya (Dono Parwoto) tidak dihadirkan. Itu yang nantinya akan jadi perhatian kami ke depan," ucapnya.
Terhadap putusan hakim yang menjatukan YM hukuman 3 tahun penjara, Aria mengaku menghormati putusan majelis hakim. Walaupun bila melihat dari fakta-fakta persidangan dan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, seharusnya YM dan DD dibebaskan dari segala tuduhan JPU.
"Pada dasarnya dalam nota pembelaan inginnya kebebasan yang sesuai nilai keadilan. Tapi Majelis Hakim punya pendapat lain. Jadi kami berbesar hati untuk bersikap dengan bijak seperti itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, mengenai langkah hukum apa yang akan diambil pasca putusan, Aria mengaku, kliennya masih akan mempertimbangkan.
“Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hukum,” tuturnya.
(Fitria Dwi Astuti )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.