Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Bebankan Ganti Rugi Rp510 M Ke KSO Waskita-ACSET, Pengacara YM: Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti Sah

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |17:03 WIB
Hakim Bebankan Ganti Rugi Rp510 M Ke KSO Waskita-ACSET, Pengacara YM: Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti Sah
Foto: Dok Jasamarga
A
A
A

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin (YM), dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/07), terdakwa YM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primair JPU pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. 

Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa YM dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Menyikapi putusan tersebut penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyesalkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan sejumlah fakta selama proses persidangan, sehingga tidak maksimal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement