 
                
SEMARANG – Satu penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan ditangkap Densus 88. Penumpang tersebut terduga teroris yang kedapatan membawa bom aktif.
Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba membenarkan adanya penangkapan salah seorang penumpang. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada malam hari.
“Penangkapan satu orang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan pada Rabu (31/7/2024) pukul 19.30 WIB oleh Densus 88. KAI terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang KAI,” ungkap Anne Purba dalam keterangan pers yang dikirimkan Manager Daop 6 Krisbiyantoro, Kamis (1/8/2024) siang.
Dia menyebut, KAI selalu mendukung dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pemberatasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan di antaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta.
“Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan," ujarnya.
Anne Purba menambahkan, KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan Hukum. Manajemen KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api.
KAI juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa barang bawaan yang dilarang seperti binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
"KAI akan terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan pengamanan yang berlapis seperti patroli oleh petugas keamanan yang dilakukan rutin dan pemasangan kamera CCTV di berbagai titik. Apabila terdapat hal – hal yang mencurigakan di wilayah kerja KAI, masyarakat dan penumpang dapat menginformasikan kepada petugas KAI ataupun Call Center 121,” pungkas Anne.
(Arief Setyadi )