JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin debat pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak 2024, digelar sebanyak tiga kali. Hal itu tertuang dalam uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024, serta rancangan PKPU Soal Dana Kampanye.
Anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan bahwa, dari uji publik bersama perwakilan partai politik, serta lembaga pemerintah terkait ini, selanjutnya KPU akan mendiskusikan rancangan PKPU tersebut ke Komisi II DPR RI.
"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz di Ruang Rapat Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
KPU lebih menyarankan pelaksanaan debat sebaiknya diselenggarakan di wilayah tempat para pasangan calon berkontestasi. Misalnya pada Pilgub Jakarta, pelaksanaan debat diselenggarakan di wilayah tersebut.
"Kemudian debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," ujar Mellaz.