JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin debat pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak 2024, digelar sebanyak tiga kali. Hal itu tertuang dalam uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024, serta rancangan PKPU Soal Dana Kampanye.
Anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan bahwa, dari uji publik bersama perwakilan partai politik, serta lembaga pemerintah terkait ini, selanjutnya KPU akan mendiskusikan rancangan PKPU tersebut ke Komisi II DPR RI.
"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz di Ruang Rapat Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
KPU lebih menyarankan pelaksanaan debat sebaiknya diselenggarakan di wilayah tempat para pasangan calon berkontestasi. Misalnya pada Pilgub Jakarta, pelaksanaan debat diselenggarakan di wilayah tersebut.
"Kemudian debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," ujar Mellaz.
Namun bila ada hal-hal yang tidak dimungkinkan, pelaksanaan debat bisa dilakukan di luar daerah tempat pasang calon bertarung. Hal tersebut tentunya perlu dikomunikasikan dengan pihak KPU setempat.
"(Jika) memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah. Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," papar Mellaz.
Dia menjelaskan pelaksanaan kampanye Pilkada serentak ini akan berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kemudian masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.
(Puteranegara Batubara)