Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Penganiaya Dua Balita di Daycare Depok sebagai Pemilik dan Pengasuh 

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |06:29 WIB
Polisi Sebut Penganiaya Dua Balita di Daycare Depok sebagai Pemilik dan Pengasuh 
Pelaku penganiaya bayi di daycare Depok (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DEPOK - Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menyebut bahwa MI alias Meita merupakan pemilik Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Dia juga sebagai tersangka penganiayaan dua balita sekaligus pengasuh anak-anak di daycare tersebut.

"Iya (pemilik), sekaligus pengasuh juga. Jadi ikut mengasuh anak-anak yang ada di daycare," kata Arya kepada wartawan di Mapolres, Jumat (2/8/2024).

Arya juga membenarkan status tersangka sebagai influencer parenting. Kata dia, pelaku kerap membagikan konten parenting di medsos.

"Influencer parenting itu kan penyampaian dari beberapa netizen. Artinya misalnya ada orang-orang yang suka membagikan konten tentang parenting dan disebut sebagai influencer parenting, tentu ini pendapat dari netizen ya. Tapi kalau dari beliau sendiri nanti kita akan dalami lebih lanjut. Sepertinya demikian (bikin konten parenting)," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memiliki NPSN 70014259.

 

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan. 

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.


 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement