Menurutnya, dari hasil penyelidikan, mereka jual dibawah harga standar. "Sedangkan untuk takarannya sama, karena sudah ditimbang".
Akibat perbuatannya, para pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan migas ini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk keperluan penyelidikan.
Untuk barang bukti yang diamankan, berupa kendaraan yang digunakan menyalurkan gas yang dioplos, 80 tabung 12 kg, 55 tabung elpiji 5,5 kg nonsubsidi dan 5 alat suntik serta timbangan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.