"WD yang paling berperan, dia juga pemakai dan barang itu juga dia cicipi," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.