BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 224,08 gram dan ganja seberat 831,38 gram, Jumat 2 Agustus 2024. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ketiga tersangka tersebut berinisial WD (34) seorang perempuan, NS (33) seorang laki laki, dan SY (39) laki laki," ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi.
Ia menjelaskan, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan ketiga tersangka di depan DI-NINE Kos, Jalan Raden Fatah, Kampung Utama, Kota Batam.
"Dari ketiga pelaku ditemukan sabu seberat bruto 279,16 gram dan telah disisihkan untuk uji label dan persidangan seberat 55,08 gram serta 11 bungkus plastik bening yang berisi daun kering berupa ganja seberat 951,26 gram telah disisihkan untuk uji label dan persidangan seberat 119,88 gram," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa WD adalah koordinator dari jaringan ini. WD juga yang selalu mencoba barang haram tersebut.