"Malam itu juga kita lakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil handphone korban dan saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kita" katanya.
Ditambahkan juga bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ia sengaja mengincar korban yang sedang lengah dan memarkirkan kendaraannya di tempat yang kurang ramai. Setelah memastikan situasi aman, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan cepat.
Selain itu juga pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Hindari meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang mudah terlihat dari luar.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada kejadian serupa segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat," himbaunya.
Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)