Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Balita Dianiaya Influencer Parenting di Daycare, Orangtua Minta Uang SPP Dikembalikan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2024 |07:33 WIB
Kasus Balita Dianiaya Influencer Parenting di Daycare, Orangtua Minta Uang SPP Dikembalikan
Orangtua Balita Korban Penganiayaan/Okezone
A
A
A

DEPOK - Kasus penganiayaan terhadap dua orang balita oleh pemilik sekaligus pengasuh berinisial MI alias Meita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok menyita perhatian publik. Pasalnya, pelaku dikenal sebagai Influencer Parenting.

Orangtua korban salah satu korban balita berinisial AMW, Arif Muammar Hidayat (38) mendatangi Mapolres Metro Depok pada Sabtu (3/8) malam untuk menjalani pemeriksaan. Ia berharap kasus ini terus bejalan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak lain dan semua korban mendapat keadilan.

"Harapannya sih kasus ini berjalan dengan lancar, tidak ada intervensi dari pihak lain dan semuanya mendapatkan keadilan seperti yang seharusnya," kata Arif kepada wartawan di Mapolres Metro Depok.

Arif melanjutkan, imbas Daycare Wensen School kini tutup setelah digaris polisi para orangtua lain meminta uang SPP untuk dikembalikan.

"Soal tuntutan tambahan, saya baru ingat, karena sekolahnya tutup, orang tua yang lain itu berharap uang SPP nya dikembalikan. Karena mereka baru 1 bulan terus tiba-tiba sekolahnya tutup, mereka merasa di rugikan, jadi pendidikan anak-anaknya tuh tidak tersalurkan dengan seharusnya,"pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, Daycare Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

 

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement