Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.
“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)