Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakak Gazalba Saleh Jadi Saksi Tanpa Sumpah

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |11:46 WIB
Kakak Gazalba Saleh Jadi Saksi Tanpa Sumpah
Sidang Gazalba Saleh (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh akhirnya hadir di ruang sidang sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU adiknya. Ia hadir di ruang sidang setelah dua kali mangkir.

Dalam kesempatan tersebut, Edy awalnya enggan atau mengundurkan diri sebagai saksi untuk adiknya. 

"Saudara kenal dengan Pak Gazalba Saleh?," tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024). 

"Kenal Yang Mulia," jawab Edy. 

"Ada hubungan keluarga?," lanjut Hakim Fahzal bertanya. 

"Saya kakak kandungnya, Yang Mulia," jawab Edy lagi. 

"Kalau kakak kandung, saudara bisa mengundurkan diri sebagai saksi atau bisa memberikan keterangan sebagai saksi tetapi tanpa disumpah, terserah," ungkap Hakim Fahzal. 

"Sesuai dengan surat saya kemarin Yang Mulia, saya mengundurkan diri," timpal Edy. 

Mendengar jawaban tersebut, Hakim kemudian mempertanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pengunduran diri Edy sebagai saksi. JPU mengaku keberatan dan meminta Edy menjadi saksi tanpa sumpah. 

"Mohon izin Yang Mulia, menurut kami karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," kata JPU. 

"Di luar sumpah?" tanya Hakim Fahzal memastikan. 

"Tanpa sumpah," timpal JPU. 

Kemudian, Edy pun disepakati menjadi saksi tanpa sumpah untuk persidangan sang adik, Gazalba Saleh. 

Hakim Fahzal pun menegaskan, yang bersangkutan tetap harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya. 

"Tapi walaupun tanpa sumpah saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," ujar Hakim. 

"Siap Yang Mulia," jawab Edy. 

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement