Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Vonis Feriandi Mirza 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |17:51 WIB
Majelis Hakim Vonis Feriandi Mirza 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo
Muhammad Feriandi Mirza divonis 5 tahun penjara (Foto: MPI)
A
A
A

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,  bersifat sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga. 

Sebelumnya, Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahuntahun kurungan badan.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement