Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Vonis Feriandi Mirza 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |17:51 WIB
Majelis Hakim Vonis Feriandi Mirza 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo
Muhammad Feriandi Mirza divonis 5 tahun penjara (Foto: MPI)
A
A
A

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,  bersifat sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga. 

Sebelumnya, Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahuntahun kurungan badan.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement