Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Tegaskan Komitmen Gebuk Mafia Tanah hingga Tuntas 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |20:52 WIB
Kapolri Tegaskan Komitmen Gebuk Mafia Tanah hingga Tuntas 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah.

Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi. 

Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Tapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan 'mafia tanah' ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum," kata Sigit, Senin (5/8/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement