JAKARTA - Sebanyak 8 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif (Pileg) 2024 diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan perdana akan dimulai pada Jumat 9 Agustus 2024.
"Delapan Perkara, disidangkan mulai 9 Agustus," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Fajar menjelaskan, persidangan akan dibagi menjadi 3 panel. Untuk komposisi hakim di setiap ruang hal itu belum bisa dirincikan secara detail.
"Di 3 panel," sambungnya.
Diketahui, dari 8 gugatan PHPU pileg 2024 ini, satu perkara merupakan hasil pemilu DPR RI sedangkan sisanya pemilu DPRD.
Satu gugatan yakni dilayangkan oleh partai Demokrat, untuk dapil II DPR RI Provinsi Banten. Untuk DPRD dari partai Golkar meliputi dapil III, Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Bogor dan Kabupaten Kabupaten Lahat dapil IV.