Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Serahkan Memori Banding, Ngotot Hukuman SYL 12 Tahun Penjara dan Denda Rp44,2 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |16:43 WIB
Jaksa KPK Serahkan Memori Banding, Ngotot Hukuman SYL 12 Tahun Penjara dan Denda Rp44,2 Miliar
Jaksa KPK ngotot hukuman SYL sesuai dengan tuntutannya dalam persidangan (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terkait putusan yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dalam memori bandingnya, KPK meminta SYL tetap divonis sebagaimana tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK. 

"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Jaksa KPK, Muhammad Hadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024). 

Diketahui, Majelis Hakim memvonis eks Menteri Pertanian itu dengan hukuman yang lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30.000.

Hadi menjelaskan, pihaknya bersikeras dengan apa yang mereka tuntut lantaran SYL berbelit-belit yang tidak berterus terang selama persidangan. 

SYL juga menurut Hadi, enggan mengakui perbuatannya hingga melemparkan kesalahannya kepada anak buahnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement