Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Serahkan Memori Banding, Ngotot Hukuman SYL 12 Tahun Penjara dan Denda Rp44,2 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |16:43 WIB
Jaksa KPK Serahkan Memori Banding, Ngotot Hukuman SYL 12 Tahun Penjara dan Denda Rp44,2 Miliar
Jaksa KPK ngotot hukuman SYL sesuai dengan tuntutannya dalam persidangan (Foto: Antara)
A
A
A

Hadi menambahkan, putusan berat bagi Terdakwa Koruptor merupakan salah satu cara memberikan efek jera bagi yang bersangkutan. 

Tidak hanya itu, hukuman yang berat juga diharapkan menjadi perhatian agar orang lain enggan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement