Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penganiayaan Balita, DIrjen HAM : Dari 110 Daycare di Depok yang Berizin Resmi Hanya 12

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |13:13 WIB
Kasus Penganiayaan Balita, DIrjen HAM : Dari 110 Daycare di Depok yang Berizin Resmi Hanya 12
Daycare di Depok Tutup. Foto: Okezone/Refi.
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengungkapkan bahwa banyak daycare atau tempat penitipan anak yang belum berizin di wilayah Depok. Menurutnya dari 110 daycare yang beroperasi, hanya 12 yang miliki legalitas resmi atau 98 lainnya ilegal.

"Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana menyebut, Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya. 

“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ucap Dhahana. 

Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Direktur Jenderal HAM merekomendasikan Pemerintah Kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare.

Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada Pemerintah Kota Depok atau pihak berwajib. 

 

Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi Pedoman dimaksud.

Harapannya pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak. 

“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” ungkap Dhahana. 

Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air. 

"Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” tutupnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement