Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Sopir Truk Ditilang Saat Parkir di Kawasan Jababeka Cikarang, Begini Penjelasan Polisi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |16:29 WIB
Viral Sopir Truk Ditilang Saat Parkir di Kawasan Jababeka Cikarang, Begini Penjelasan Polisi
Video Viral Polisi Tilang Sopir Truk. Foto: Tangkapan Layar.
A
A
A

Viral! Sopir di Cikarang Ditilang Saat Parkir di Kawasan Jababeka Cikarang, Begini Penjelasan Polisi

BEKASI – Sebuah video memperlihatkan sopir yang geram dengan tindakan pihak kepolisian viral di media social (medsos). Pengemudi truk itu mengeluh karena aparat menilang saat mereka sedang parkir di depan pabrik kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dalam video yang beredar, sopir itu mengaku parkir di jalan lantaran tak terlepas dari perintah pabrik. Sopir juga terlihat bingung lantaran pihak kepolisian yang beroperasi di kawasan industri itu.Namun demikian, video dengan narasi itu pun dibantah pihak kepolisian. 
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Nopta Istaris Sujan menyebut video viral itu tidak disajikan secara utuh. Hal itu menyebabkan tidak jelasnya informasi yang beredar.

"Kami bertindak karena ada permintaan dari pihak kawasan (Jababeka)," kata Nopta kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Kepolisian, kata Nopta, justru mendampingi pihak sekuriti yang tengah melakukan penertiban. Hal ini untuk memberikan imbauan agar sopir tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.

 

"Sosialisasi atau imbauan agar tidak parkir di sembarangan tempat yang bisa mengganggu," jelas Nopta.

Sementara, terkait tindakan tilang, polisi memang tindah membantah. Hanya saja penilangan dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di rambu larangan parkir.

"Tindakan penilangan bagi yang kendaraan parkir di rambu ada larangan parkir sebagai edukasi," tambah Nopta.

Tindakan ini, kata dia, dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan berlalu lintas. Hal ini dilakukan agar meminimalisir gangguan kelancaran berlalu lintas.

"Yang ditilang pun hanya 13 kendaraan karena parkir di rambu larangan. Sekali lagi, sebagai upaya edukasi agar semua tertib," tutup Nopta.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement