Roely menyatakan, para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat peristiwa Vina dan Eky hingga beberapa hari selanjutnya. Mereka tegas menyatakan berada di warung Bu Nining. Lalu ke rumah Adi dan terakhir menginap di rumah kontrakan Ketua RT, Abdul Pasren.
"Semua menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menyatakan berada di warung Bu Nining. Kemudian di depan rumah Pak Adi. Lalu tidur di rumah kontrakan Ketua RT Pasren," ujar Roely.
Sebagian terpidana, tutur Roely, lupa saat ditanya terkait bukti-bukti yang menunjukkan mereka tidak berada di lokasi kejadian. Sebab handphone milik mereka disita polisi Polres Cirebon Kota pada 2016 silam.
"Secara umum mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian," tutur Roely, advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.