Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar 50 Pertanyaan, Ini yang Diungkap

Agus Warsudi , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |11:26 WIB
5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar 50 Pertanyaan, Ini yang Diungkap
Kasus Vina Cirebon (Foto : Istimewa)
A
A
A

BANDUNG - Lima terpidana seumur hidup kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, dicecar 40-50 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri saat menjalani pemeriksaan di Rutan Kebonwaru, Senin 5 Agustus 2024.

Para terpidana, Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto, diperiksa terkait laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede. Kepada penyidik, kelima terpidana kembali menyampaikan alibi tidak berada di lokasi kejadian.

Mereka tegas menyatakan, tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Ketujuh terpidana divonis bersalah dengan pidana penjara seumur hidup hanya karena kesaksian Aep dan Dede. 

Sedangkan bukti otentik berdasarkan saintific crime investigation, seperti sidik jari, DNA korban di tubuh atau pakaian pelaku, dan alat pembunuh tak pernah ada. Bahkan handphone milik beberapa terpidana disita polisi dan isinya belum pernah diungkap di pengadilan.

Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan, tim telah mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin siang hingga malam. 

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan kesaksian palsu Aep dan Dede yang diajukan kliennya. Total 40 hingga 50 pertanyaan diajukan penyidik kepada para terpidana.

"Malam ini kami melakukan pendampingan para terpidana yang diperiksa penyidik Mabes Polri terkait laporan kami ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede yang menurut pandangan terpidana telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan sehingga mereka divonis seumur hidup," kata Roely, Senin malam.

Roely menyatakan, para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat peristiwa Vina dan Eky hingga beberapa hari selanjutnya. 

Mereka tegas menyatakan berada di warung Bu Nining. Lalu ke rumah Adi dan terakhir menginap di rumah kontrakan ketua RT Abdul Pasren. 

"Semua menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menyatakan berada di warung Bu Nining. Kemudian di depan rumah Pak Adi. Lalu tidur di rumah kontrakan Ketua RT Pasren," ujar Roely.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement