JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memanggil mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal terkait keterangan palsu dari terlapor Aep dan Dede.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan, sejatinya penyidik Bareskrim Polri memanggil kliennya pada Senin (5/8/2024). Namun pemanggilan ditunda dan diundur menjadi Rabu 7 Agustus 2024.
"Gak jadi (hari Senin), hari Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," kata Titin kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Titin menyebutkan, pihaknya telah menerima surat panggilan dari Bareskrim. Menurutnya tim penyidik di hari Senin (5/8) akan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) tujuh terpidana di Bandung untuk memintai keterangan.
"Karena semua penyidik hari Senin itu ke lapas 7 terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ke tujuh terpidana," ucapnya.