Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Temukan Dugaan Prostitusi 24 Ribu Anak, Transaksi Capai Rp127 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |13:24 WIB
PPATK Temukan Dugaan Prostitusi 24 Ribu Anak, Transaksi Capai Rp127 Miliar
Illustrasi Prostitusi (foto; freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menempatkan upaya menangani kejahatan eksploitasi seksual anak sebagai salah satu prioritas utama. PPATK pun mengungkapkan nilai transaksi yang diduga terkait prostitusi anak mencapai Rp127 miliar. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah dalam akun Youtube EVPAT Indonesia. Awalnya, ia menyebutkan sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia. 

"Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali, dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000," kata Natsir melalui keterangannya, Rabu (7/8/2024). 

"Ini bukan sesuatu yang biasa-biasa saja, ini sesuatu yang luar biasa, dan ini baru yang terpantau lebih dari itu saya kira sangat besar-besar sekali," sambungnya. 

 

PPATK menurut Natsir, bukan hanya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak dalam lingkup domestik, tetapi juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik. 

Dalam pertemuan tahunan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) yang diselenggarakan di Melbourne, Australia, pada Mei 2024, delegasi PPATK mengajukan proposal penyusunan indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak. 

"Gagasan ini disetujui dan menjadi bagian dari project strategis FICG pada periode tahun 2024-2025," ujarnya.

Adapun, FICG sendiri merupakan kelompok kerja yang menghimpun lembaga intelijen keuangan di wilayah Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru, dan berperan krusial dalam upaya anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan terkait lainnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement