JAKARTA - DPR RI menyoroti maraknya kasus anak-anak di bawah umur yang melakukan cuci darah akibat kelebihan mengonsumsi makanan dan minuman tidak sehat. Komisi IX DPR pun mendorong Pemerintah segera mengeluarkan aturan teknis terkait makanan sehat setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 terbit.
"Melihat kondisi Indonesia di mana anak-anak dan remaja kerap mengalami penyakit yang kronis hingga mengakibatkan cuci darah, ini menandakan kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo, Rabu (7/8/2024).
Menurut Rahmad, penyakit yang dialami anak-anak maupun remaja belakangan ini diakibatkan oleh gaya hidup yang tidak sehat seperti mengkonsumsi makanan dan minumunan yang tidak terjamin kesehatan dan keamanannya.
"Anak-anak sekarang memiliki gaya hidup yang kurang sehat, banyak mengkonsumi makanan dan minuman kemasan tinggi gula, garam dan berlemak. Maka memang sudah seharusnya aturan soal makanan sehat dibuat," terang Legislator dari dapil Jawa Tengah V itu.
Peraturan yang saat ini berlaku adalah UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan turunannya pada PP Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan yang baru saja dikeluarkan Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, Komisi IX DPR pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji dengan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL).
Kasus peredaran pangan berbahaya bermerek 'Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips yang diduga berasal dari China serta mengakibatkan belasan siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pusing, mual dan muntah, memperkuat tujuan dibentuknya Panja GGL yang saat ini sedang berjalan.
"Panja dibentuk untuk mendorong pembatasan GGL melalui aturan guna melindungi masyarakat dari penyakit tidak menular. Ini semua demi kepentingan masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan dan minuman tidak sehat berlebihan," tegas Rahmad.
Selain dengan membuat aturan dan kebijakan, DPR menilai penting juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenal mana saja makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi. Rahmad juga meminta agar Pemerintah lebih ketat dalam pengawasan dan regulasi tentang produk apa saja yang dapat beredar di pasaran.
"Kalau melihat dari kota yang terkena itu kan bukan wilayah perbatasan maka ada regulasi yang keliru di sini. Perlu diperketat lagi pengawasannya," ungkapnya.