Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Modus 10 WN India Selundupkan Hewan Langka yang Ditangkap Bea Cukai Soetta

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |03:34 WIB
 Begini Modus 10 WN India Selundupkan Hewan Langka yang Ditangkap Bea Cukai Soetta
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Dengan modus serupa dengan penindakan pertama. Dari hasil penindakan didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus),” ungkapnya.

“1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp),” sambung dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement