“Dengan modus serupa dengan penindakan pertama. Dari hasil penindakan didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus),” ungkapnya.
“1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp),” sambung dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )