JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebutkan, pembuat foto dan video berkonten pornografi hingga akhirnya tersebar di masyarakat sejatinya bisa terkena pidana. Begitu juga orang yang menyebarkannya, sebagaimana dua penyebar video syur anak musisi David Bayu 'Naif', Audrey Davis berinisial MRS (22) dan JE (35).
"Jadi, pembuat foto atau video atau dokumen elektornik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran. Penyebarnya juga dipidana di UU ITE Nomor 1 tahun 2024," ujar Ade saat memberikan imbauan berkaitan kasus video syur Audrey Davis, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, di era digital ini, polisi tak bosan-bosannya memberikan imbauan pada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gadget atau smartphone. Khususnya dalam menyimpan data-data pribadi haruslah dilakukan dengan baik sehingga data itu tak sampai diambil orang lain dan tersebar, yang mana bisa merugikan semua pihak.
"Kami tidak bosan-bosan memberikan imbauan, penyebaran, apalagi motif ekonomi mengajak orang menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki konten melanggar kesusilaan ini dapat dipidana," tuturnya.