Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perekam Video Syur Audrey Davis Bakal Dijerat UU ITE

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |16:12 WIB
Perekam Video Syur Audrey Davis Bakal Dijerat UU ITE
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebutkan, pembuat foto dan video berkonten pornografi hingga akhirnya tersebar di masyarakat sejatinya bisa terkena pidana. Begitu juga orang yang menyebarkannya, sebagaimana dua penyebar video syur anak musisi David Bayu 'Naif', Audrey Davis berinisial MRS (22) dan JE (35).

"Jadi, pembuat foto atau video atau dokumen elektornik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran. Penyebarnya juga dipidana di UU ITE Nomor 1 tahun 2024," ujar Ade saat memberikan imbauan berkaitan kasus video syur Audrey Davis, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, di era digital ini, polisi tak bosan-bosannya memberikan imbauan pada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gadget atau smartphone. Khususnya dalam menyimpan data-data pribadi haruslah dilakukan dengan baik sehingga data itu tak sampai diambil orang lain dan tersebar, yang mana bisa merugikan semua pihak.

"Kami tidak bosan-bosan memberikan imbauan, penyebaran, apalagi motif ekonomi mengajak orang menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki konten melanggar kesusilaan ini dapat dipidana," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement