JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SR (39), yang diduga menjadi host akun media sosial bermuatan pornografi. Pelaku diduga melakukan live streaming bersama sejumlah talent hingga menampilkan konten yang mengandung unsur pornografi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di media sosial.
“Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan konten pornografi melalui akun media sosial,” ujar Andaru kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil patroli siber, polisi menemukan akun bernama KAMMAN dengan nama pengguna @pejuang_dita dan @petugas_lcd3 yang diketahui dimiliki tersangka SR.
“Tersangka menyiarkan konten yang diduga bermuatan pornografi untuk meningkatkan jumlah followers dan viewers melalui live streaming tersebut. Tersangka juga menerima reward atau gift dari viewers dan mencairkannya ke akun e-wallet DANA miliknya,” kata Immanuel.