Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Handphone, Pegawai Koperasi di Flores Timur Ditangkap Polisi

Ponsius Econg , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |02:10 WIB
Curi Handphone, Pegawai Koperasi di Flores Timur Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian HP di Flores Timur (Foto: istimewa)
A
A
A

FLORES TIMUR - Seorang pegawai koperasi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk aparat kepolisian karena mencuri handphone (HP) milik pegawai bank. Terduga pelaku diketahui berinisial APN (25), perempuan asal Adonara, Flores Timur, nekat membobol kamar kos 2 pegawai bank lalu mengambil HP dan sejumlah barang serta uang milik korban. 

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Marthin Ahab La'a mengungkapkan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kos korban, Randivan Anggariawan, hendak mengambil barang pesanan. "Pelaku dari kosnya menumpang angkutan umum ke kos korban Randivan Anggariawan untuk mengambil barang pesanan," ungkap Iptu La'a, Rabu (7/8/2024). 

Namun, APN tak sempat menemui korban karena sudah lebih dulu ke kantor. APN juga coba memanggil-mangil nama istri korban tapi tampak tak ada orang. 

"Saat itu timbul niat pelaku untuk mencuri sehingga pelaku ke arah samping tempat kos dan menuju bagian belakang tempat kos," tuturnya. 

Pelaku lalu memanjat tembok pembatas antara kamar dan berusaha meraih gagang pintu belakang masing-masing kamar korban satu demi satu. Masing-masing pintu saat itu kebetulan tidak dalam keadaan terkunci sehingga pelaku dapat dengan mudah membukanya dan lanjut mengakses setiap kamar korban. 

Pelaku pertama-tama coba membobol kamar Randivan dan berhasil meraih celengan korban. Namun, pelaku meletakkan kembali celengan itu setelah dipotongnya karena didapati di dalamnya cuma uang logam. 

"Pelaku meletakkan kembali celengan tersebut dan setelah itu pelaku keluar dari kosan milik korban Randivan," ujar Iptu La'a.

 

Pelaku kemudian naik tembok pembatas yang sama dan berusaha membuka pintu belakang kamar sebelah milik Alexandra Maheswari (23), yang juga seorang pegawai bank. 

Pelaku berhasil mengambil 1 unit HP Vivo dari atas tempat tidur Alexandra serta parfum 1 botol. Buket uang pecahan Rp50.000 dengan total nilai Rp1 juta juga diambilnya. Ia juga mengambil dari lemari korban 3 lembar celana Jeans 

"Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku, para korban mengalami kerugian Rp6.615.000," ujarnya. 

Para korban lalu melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polres Flores Timur. Adapun kasus ini sudah ditangani polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/224/VII/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 31 Juli 2024.

Pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi. Saat ini palaku ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement