Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Curi HP Pemilik Warung, Anak Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |14:05 WIB
Nekat Curi HP Pemilik Warung, Anak Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap
Illustrasi penangkapan (foto: dok freepik)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Seorang anak oknum polisi bernama M Emizan Juliandu Saputra alias Putra (21), ditangkap tim Elang Satuan Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur lantaran mencuri handphone (HP).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana membenarkan penangkapan anak oknum anggotanya tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban Ani (40) warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 pada Selasa 2 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Yang kehilangan 1 unit handphone Oppo A92 warna ungu dan melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur. 

Selanjutnya tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Timur yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saks dan didapatkan informasi kalau HP tersebut telah ada pada saksi Aji Seram. Lalu terhadap saksi diundang untuk hadir ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk dimintai keterangan.

Hasil keterangan saksi Aji Seram, kalau HP tersebut ditukar tambah dengan HP korban dari pelaku Willy Dori Andria. Lalu pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku Willy Dori Andria di rumahnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement