Pelaku A dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomorb1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.