"Kami yakin dengan novum, dengan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan buktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah," ucapnya.
Diketahui, Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sedang menjalani Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya. Pada sidang perdana PK agendanya pembacaan memori PK dan legal standing para kuasa hukum.
(Puteranegara Batubara)