JAKARTA - Enam orang terpidana pada kasus kematian Vina Cirebon, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari Rabu 14 Agustus 2024. Memori PK akan didaftarkan pada pagi hari.
"Hari Rabu 14 agustus 2024 Pukul 09.00 kami tim akan mendaftarkan PK ke PN Cirebon," kata kuasa hukum enam orang terpidana, Jutek Bongso saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2024).
Kendati demikian, Jutek masih belum membeberkan terkait novum yang akan menjadi dasar pengajuan PK tersebut. Dia mengatakan bahwa bukti baru tersebut akan disampaikan saat PK sudah diajukan.
"Nanti di sana ya disampaikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, enam terpidana kasus Vina dan Eky akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada pekan depan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Dua saksi kunci telah disiapkan sebagai bukti baru, yang diyakini dapat mengungkap fakta sebenarnya dari kasus Vina.
Melalui kuasa hukumnya, para terpidana yaitu Eko Ramadhani, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, dan Sudirman, telah melakukan berbagai persiapan untuk mengajukan PK di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon. Dua saksi baru, Ismail dan Adi, yang mengetahui persis kejadian malam itu, siap memberikan keterangan yang dapat membuktikan Vina dan Eky mengalami kecelakaan.
Saksi-saksi ini melihat langsung bagaimana Eky dan Vina terjatuh dari motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Mereka juga mendekati kedua korban yang terkapar di jalan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.
(Fakhrizal Fakhri )