Ia pun meminta pemerintah bersikap tegas berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan bandel. Tindakan tegas yang dimaksud, kata David, misalnya membekukan izin sementara disamping berjalannya sanksi pidana dan perdata.
"Sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin harus diberikan disamping sanksi-sanksi pidana maupun perdata yang diproses lebih lanjut," tutup dia.
(Khafid Mardiyansyah)