Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KLHK Peringatkan 90 Perusahaan Terindikasi Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan, Perindo: Peringatan Saja Tidak Cukup

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |16:27 WIB
KLHK Peringatkan 90 Perusahaan Terindikasi Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan, Perindo: Peringatan Saja Tidak Cukup
Ilustrasi
A
A
A

Ia pun meminta pemerintah bersikap tegas berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan bandel. Tindakan tegas yang dimaksud, kata David, misalnya membekukan izin sementara disamping berjalannya sanksi pidana dan perdata.

"Sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin harus diberikan disamping sanksi-sanksi pidana maupun perdata yang diproses lebih lanjut," tutup dia.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement