Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KLHK Peringatkan 90 Perusahaan Terindikasi Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan, Perindo: Peringatan Saja Tidak Cukup

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |16:27 WIB
KLHK Peringatkan 90 Perusahaan Terindikasi Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan, Perindo: Peringatan Saja Tidak Cukup
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Partai Perindo menegaskan tidak mentelorir pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pemberian peringatan saja tidaklah cukup untuk membuat jera perusahaan-perusahaan bandel yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini menanggapi adanya 90 perusahaan yang diberikan surat peringatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum).

"Perindo dengan tegas menekankan tidak mentolerir pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sehingga, peringatan saja tidak cukup," kata Ketua DPP Partai Perindo David Sitorus saat dimintai tanggapan, Jumat (9/8/2024).

David menilai kegiatan pembakaran hutan dan lahan sangat merusak lingkungan. Belum lagi, terdapat polusi udara yang dampaknya bisa hingga dirasakan negara lain.

"Ini jelas merusak lingkungan dan juga mengakibatkan polusi yang berdampak tidak hanya di dalam negeri tetapi juga ke luar negeri, mengganggu aktivitas manusia dan makhluk hidup di hutan," tutupnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement