Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementerian LHK: MDA Bukan Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di Luwu!

Fauzan Heru Syahputra , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |22:18 WIB
Kementerian LHK: MDA Bukan Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di Luwu!
Banjir Bandang dan Longsor di Luwu/ist
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi melakukan verifikas lapangan. Hal ini terkait pengaduan masyarakat tentang aktivitas pertambangan emas yang diduga menyebabkan banjir bandang di Luwu, Sidrap, dan Wajo, Sulawesi Selatan.

Gakkum LHK menyimpulkan bahwa dari segi perizinan lingkungan, rencana kegiatan PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2019 dan kondisi saat ini.

“Kami selalu beroperasi dengan standar yang tinggi untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan MDA tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ujar Kepala Teknik Tambang (KTT) MDA Mustafa Ibrahim, Senin (12/8/2024).

“Hasil verifikasi lapangan dari Gakkum LHK ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa operasional perusahaan sudah berada pada jalur yang benar,” ungkapnya. 

Mustafa juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang benar tentang aktivitas tambang yang dilakukan oleh MDA.

Pihaknya juga telah melakukan kajian dan survei lapangan dengan menggandeng Tim Kajian Kebencanaan Universitas Hasanuddin (UNHAS) terkait peristiwa banjir bandang Luwu.

 

 “Survei dan kajian ini bertujuan tidak hanya untuk memahami penyebab bencana, tetapi juga untuk merancang strategi mitigasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan bencana,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, verifikasi lapangan yang tertuang dalam Surat Tugas dengan nomor: ST.691/BPPHLHK.3/SWI/GKM.2.1/B/07/2024 ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement