Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicecar 32 Pertanyaan, Saka Tatal Yakin Aep dan Dede Berikan Keterangan Palsu Kematian Vina Cirebon

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |16:59 WIB
Dicecar 32 Pertanyaan, Saka Tatal Yakin Aep dan Dede Berikan Keterangan Palsu Kematian Vina Cirebon
Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melemparkan sebanyak 32 pertanyaan dalam pemeriksaan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal, terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.

Salah satu Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya sangat menyakini bahwa Aep dan Dede telah memberikan kesaksian palsu pada 2016 silam.

"Jadi tadi yang disampaikan oleh Saka Tatal dalam BAP tadi keterangan Aep, Liga Akbar, keterangan Dede adalah keterangan palsu dan ini sangat merugikan Saka Tatal," kata Yasin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2024).

Yasin mengungkap, Saka sangat meyakini keterangan Aep dan Dede palsu. Apalagi, saat ini saksi Dede juga telah mengakui bahwa dirinya dimintai memberikan keterangan palsu kepada penyidik.

"Keterangan Dede, keterangan si Aep itu adalah keterangan-keterangan palsu dan itu sudah dikonfirmasi oleh Dede dan Liga Akbar bahwa mengakui keterangannya dia adalah keterangan palsu," ucapnya.

 

Usai pemeriksaan Saka Tatal soal dugaan keterangan palsu Aep dan Dede ini, Yasin berharap Polri dapat segera mengambil tindakan tegas kepada Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eki.

"Kemudian BAP-nya ada tapi BAP-nya itu adalah BAP abal-abal yang dibuat oleh Rudiana maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal, Rudiana wajib untuk diperiksa, dan diberhentikan dengan tanpa hormat," katanya.

"Dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kami karena sudah membuat peradilan yang peradilan sesat," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement