Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap AP yang merupakan mantan kekasih AD. AP sendiri ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. AP nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati diputuskan AD.
Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )