BANDARLAMPUNG - Seorang remaja berinisial AF (24) diringkus polisi di kediamannya Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 wib.
Pelaku dibekuk Polsek Kemiling lantaran melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial Facebook.
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Muhammad Wahyudi warga Kecamatan Sukabumi.
"Iya pelaku kami amankan saat lagi asik bermain hp di rumahnya," ujar Sutomo, Rabu (14/8).
Sutomo menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Kamis (8/8) sekitar pukul 14.00 wib lalu korban hendak membeli handphone di akun Facebook milik pelaku.