SEBANYAK 18 delegasi Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024, harus mencopot jilbabnya. Mereka sebelumnya sudah memakai jilbab sejak SD hingga SMP. 18 delegasi tersebut berasal berasal dari Aceh hingga Papua. Mereka harus mencopotnya karena larangan mengenakan hijab saat menjadi Paskibraka 2024 di IKN.
Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun angkat suara terkait kasus tersebut. Berikut sejumlah faktanya:
1. BPIP Klaim Tak Memaksa Pelepasan Jilbab
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, sejak awal pendaftaran, menurutnya, para Paskibraka yang mengikuti seleksi administrasi telah menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Aturan pakaian Paskibraka pun telah diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Yudian pun menjelaskan, bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelas Yudian.
Yudian mengatakan dengan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. “BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya.
2. Paskibraka Lepas Jilbab Atas Sukarela
“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Kepala BPIP, Yudian Wahyudi
Yudian pun memastikan diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
“BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” tegasnya.
3. PPI Minta Paskibraka Diizinkan Kenakan Jilbab
Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memberikan izin penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri saat HUT ke-79 RI. Hal ini menanggapi berita yang viral di media sosial.
Demikian diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP PPI Irwan Indra saat jumpa pers di Sekretariat PP PPI, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2024).
"Tuntutan kita 17 Agustus nanti pada saat pengibaran, adik-adik yang biasa mengenakan hijab harus mengenakan hijab, tidak boleh lagi dihalang-halangi,"ujarnya.
4. Pelarangan Penggunaan Jilbab Tak Dibenarkan
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP PPI Irwan Indra mengatakan, seluruh elemen baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat bahwa pelarangan penggunaan jilbab tidak dibenarkan.
"Saya kira semua sepakat ya bahwa ini satu hal yang tidak dibenarkan pemaksaaan kehendak, pemaksaan keyakinan bahkan melanggar nilai-nilai Pancasila yang sebenarnya ini menjadi domainnya BPIP sendiri," tutur Irwan.
"Sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa itu harusnya betul-betul diterapkan. Makannya dari MUI, KPAI dan lainnya juga bereaksi dan sudah membuat pernyataan-pernyataan," tuturnya.
(Awaludin)