"Karena kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum," terang Cak Imin.
"Kalau ada yang atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan," tandas Cak Imin.
(Puteranegara Batubara)