JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas mewah berbagai merk dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan yang dilakukan oleh Artis Angela Lee. Polisi pun menjadikan tas-tas tersebut sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Redaksi mendapatkan beberapa foto tas mewah yang diduga digelapkan oleh Angela Lee. Setidaknya terdapat beberapa tas mulai dari warna kuning, biru, pink, hijau, hitam, merah, coklat dan corak kotak-kotak. Terlihat juga boks tas dalam foto tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap 14 tas mewah tersebut.
"Barang bukti yang sudah disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka," kata Ade, Kamis (15/8/2024).
Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Angela Lee dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif. Angela ditetapkan tersangka dan dijerat dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.
Sebelumnya, Artis Angela Lee ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan terlibat penipuan dan penggelapan tas mewah. Angela melakukan penipuan dan penggelapan uang tas bermerek pada 15 tas merk Hermes dan LV. Diperkirakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,2 miliar.