Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tanah Datar Gelar Rakor Persiapan Pencalonan di Pilkada Serentak 2024

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |20:35 WIB
KPU Tanah Datar Gelar Rakor Persiapan Pencalonan di Pilkada Serentak 2024
KPU Tanah Datar gelar rapat koordinasi Pilkada 2024. (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

BATUSANGKAR - KPU Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat koordinasi persiapan pencalonan pemilihan serentak nasional tahun 2024 bersama tokoh masyarakat dan partai politik di Ballroom Emersia Hotel, Kamis (15/8/2024). Kegiatan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses penyampaian informasi sekaligus sosialisasi proses pencalonan untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Tanah Datar. 

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Tanah Datar Gusriyono menegaskan bahwa kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi para peserta calon yang akan mengikuti pencalonan pada pilkada mendatang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk para calon yang akan mengikuti pencalonan agar memahami langkah dan persiapan pencalonan untuk pilkada mendatang,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika menyampaikan bahwa keputusan tentang persyaratan pencalonan mengacu pada keputusan jumlah kursi dan suara sah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten.

“Perolehan suara sah dan kursi DPRD didasarkan pada Pemilu anggota DPRD terakhir yaitu di Pemilu 2024 dan di daerah yang bersangkutan, di Kabupaten Tanah Datar anggota dewannya sudah dilantik kemaren pada tanggal 14 Agustus 2024, jadi partai politik sudah bias menetukan siapa nantik bakal calon yang akan diusung,” jelasnya.

Di samping itu turut hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanah Datar, Ikhwan Arif. Menurutnya koordinasi yang dilakukan dalam kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan pemahaman dan persepsi dalam tahapan pencalonan nantinya.

“KPU Kabupaten Tanah Datar perlu menyamakan persepsi dalam rapat koordinasi ini terutama perihal persyaratan dan administrasi dalam tahapan pencalonan nantinya, sembari kita melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) 8 Tentang Pencalonan,” ujarnya. 

Kemudian menurutnya KPU Kabupaten/Kota perlu melakukan pencermatan data baik itu pada saat pendaftaran, sebelum penetapan dan sesudah penetapan untuk kemudian di input dalam database KPU yaitu di aplikasi pencalonan yang dikenal dengan sistem pencalonan (Silon).

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh narasumber dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, Dr. Yesrita Zedrianis, M.Kes. Menurutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para peserta calon dalam mengikuti proses pemenuhan persyaratakan kesehatan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement