Bahkan, salah satu komponen dari plafon itu jatuh ke bawah karena getaran kencang dari sound horeg itu. Sontak saja kejadian ini mendapat reaksi dari warganet, hingga Kamis siang 15 Agustus 2024 sudah dilihat lebih dari 5 juta kali, 7.917 warganet yang menyempatkan komentar, dan dibagikan sebanyak 2.732 kali oleh warganet.
Warganet pun juga banyak mengecam aksi sound horeg itu yang meresahkan. Beberapa warganet berkomentar memberikan kecaman.
"Hiburan SDM rendah" tulis komentar akun zicoa***.
"Pemerintah daeranya mana? Jangan sampai mengatasnamakan tradisi tapi merugikan orang banyak. Carilah tradisi yang ada manfaatnya dan tidak menggangu orang lain," tulis komentar @zizul**
"Hiburan yang merugikan masyarakat," tulis asihamahar***.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku pemerintah daerah sudah membuat aturan perihal penggunaan sound system atau pengeras suara. Sehingga, aturan itu berlaku bagi penyelenggaraan kegiatan sound horeg.
"Pemerintah Kabupaten Malang kan sudah membuat Perda terkait sound horeg. Jika pelaksanaan sound horeg tidak boleh melebihi 60 desibel," ujar Putu Kholis Aryana, saat dikonfirmasi pada Kamis siang (15/8/2024).