Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KTP Anak Anies Dicatut Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta, Bawaslu: Silahkan Laporkan!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2024 |13:49 WIB
KTP Anak Anies Dicatut Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta, Bawaslu: Silahkan Laporkan!
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo (foto: dok Bawaslu)
A
A
A

JAKARTA - Viral kartu tanda penduduk (KTP) dua anak, Anies Rasyid Baswedan yakni Mikail dan Kaesar dicatut untuk mendukung Bakal Calon Gubernur (Bacagub)-Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Tak hanya itu warga Jakarta lainnya ramai ramai mengadu di media sosial atas pencatutan tersebut.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung untuk melaporkan ke kantor Bawaslu DKI.

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Benny menambahkan, bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI.

"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," ujarnya.

 

Sebelumnya, Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan untuk KTP pribadinya masih aman. Namun, dua anak dan anggota keluarga lainnya masuk ke dalam daftar pencatutan.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," cuit Anies dalam laman X @aniesbaswedan dikutip, Jumat (16/8/2024).

Adapun dua anak yang dicatut KTPnya untuk mendukung duet pasangan Dharma-Kun yakni Mikail Baswedan dan Kaisar Baswedan.

Sementara itu, Pasangan Bacagub-Bacawagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.

 

Penetapan itu disahkan usai KPU DKI menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata sembari menyerahkan berkas berita acara, Kamis (15/8/2024).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement