Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerindra Ultimatum KPU DKI Klarifikasi Pencatutan KTP Warga Jakarta Dukung Dharma Pongrekun

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2024 |16:05 WIB
Gerindra Ultimatum KPU DKI Klarifikasi Pencatutan KTP Warga Jakarta Dukung Dharma Pongrekun
Bacagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Partai Gerindra mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mengklarifikasi atas adanya keluhan warga soal pencatutan KTP untuk mendukung calon independen di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Sebelumnya banyak warga Jakarta lainnya yang mengadu di media sosial atas pencatutan tersebut.

Demikian diutarakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

"Saya kira itu keluhan yang harus dapat perhatian dengan seksama dari KPU supaya apa yang menjadi keberatan dan keluhan dari warga Jakarta bahwa dia tidak merasa berikan dukungan, itu bisa dapatkan klarifikasi. Karena ini penting bagi kualitas Pilkada," ujarnya.

Muzani pun meminta publik agar percaya pada KPU. Apalagi, sambungnya, lembaga penyelenggara pemilu itu telah diberi kewenangan oleh UU untuk menggelar Pemilihan Umum (Pemilu).

"Saya kira kita percayakan kepada KPU karena KPU adalah lembaga yang ditunjuk oleh UU untuk menyelenggarakan pilpres, pemilu legislarif dan pilkada," tutur Muzani.

"Saya percaya dan kita semua mempercayai lembaga itu sebagai lembaga yang independen dan terhormat," tandasnya.

 

Diketahui, dunia media sosial dihebohkan dengan informasi banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung paslon tertentu di Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung untuk melaporkan ke kantor Bawaslu DKI.

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI. "Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement