JAKARTA - Masyarakat Jakarta dihebohkan dengan isu dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mendukung Bakal Calon Gubernur (Bacagub)-Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak dugaan adanya kecurangan dalam proses Pilkada 2024. Dan harus segera memproses penanganan pelanggaran tersebut secara serius.
"Bawaslu harus bertindak cepat dalam menindaklanjuti pelanggaran pencatutan KTP dukungan kepada pasangan jalur independen ini. Bawaslu harus proaktif, tidak perlu menunggu masuknya laporan untuk memproses adanya indikasi dugaan pencatutan syarat dukungan calon perseorangan," tegas Kenneth dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Bang Kent itu meminta kepada korban pencatutan dukungan untuk segera melapor ke Bawaslu dan pihak kepolisian. dan jika terbukti melakukan pencatutan, Bawaslu harus memberikan sanksi tegas terhadap calon independen.
"Jika terbukti melakukan pencatutan, Bawaslu harus memberikan sanksi tegas berupa penolakan pendaftaran. Bahkan penyelenggara dan calon independen yang terbukti bisa dikenakan sanksi pidana," ketus Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.