"Bukan, karena saya sebagai kader Gerindra tentu wajib untuk sowan kepada beliau meminta izin doa restu dan tadi pagi kami diterima dan beliau hanya memesan itu kepada kami," ungkapnya.
Pelantikan Supratman sebagai Menkumham berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
(Angkasa Yudhistira)