"Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto.
Jessica Kumala Wongso telah divonis 20 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salahin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Kendati diputuskan 20 tahun, kini Jessica justru menghirup udara bebas lebih cepat, setelah mendapatkan remosi 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
(Puteranegara Batubara)